Lewati ke konten utama
Hukum & Hak

Aksesibilitas Fasilitas Publik: Hak Hukum dan Standar yang Wajib Dipenuhi

Penyandang disabilitas berhak atas fasilitas publik yang aksesibel. Pahami standar hukum aksesibilitas dan cara melaporkan pelanggaran.

Tim DisabilitasKu31 Maret 20261 menit baca251 kali dibaca
Aksesibilitas Fasilitas Publik: Hak Hukum dan Standar yang Wajib Dipenuhi

Dasar Hukum Aksesibilitas

Aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas diatur dalam beberapa regulasi penting:

  • UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 18 — Hak aksesibilitas untuk mendapatkan kemudahan dalam memanfaatkan fasilitas publik
  • PP No. 42 Tahun 2020 — Tentang aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana
  • Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 — Persyaratan kemudahan gedung

Standar Aksesibilitas yang Wajib Dipenuhi

Bangunan Gedung

  • Ramp dengan kemiringan maksimal 1:12 dan lebar minimal 120 cm
  • Lift dengan tombol braille dan pengumuman suara
  • Toilet aksesibel dengan dimensi minimal 152 x 227 cm
  • Penanda lantai taktil (guiding block) untuk tunanetra
  • Pintu dengan lebar minimal 90 cm dan handle tipe tuas

Transportasi Publik

  • Halte dan stasiun dengan ramp dan lift
  • Kendaraan dengan ruang khusus kursi roda
  • Informasi rute dalam format audio dan visual
  • Petugas terlatih dalam melayani penumpang disabilitas

Ruang Terbuka Publik

  • Jalur pedestrian yang rata dan bebas hambatan
  • Taman dengan jalur aksesibel
  • Tempat duduk yang dapat diakses pengguna kursi roda

Cara Melaporkan Pelanggaran

Jika Anda menemukan fasilitas publik yang tidak aksesibel, Anda dapat:

  1. Mendokumentasikan kondisi yang tidak aksesibel dengan foto atau video
  2. Melaporkan ke pengelola gedung atau instansi terkait secara tertulis
  3. Mengajukan pengaduan ke Dinas Pekerjaan Umum setempat
  4. Melapor ke Ombudsman RI untuk fasilitas pelayanan publik
  5. Menghubungi Komnas Disabilitas untuk pendampingan advokasi

Perkembangan Positif

Beberapa kota di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam aksesibilitas. Jakarta, Surabaya, dan Solo menjadi contoh kota yang aktif meningkatkan aksesibilitas trotoar, transportasi publik, dan gedung pemerintahan. Meskipun masih banyak pekerjaan rumah, tren ini memberikan harapan bagi pemenuhan hak aksesibilitas di Indonesia.

aksesibilitas
fasilitas publik
standar bangunan
hak disabilitas
infrastruktur