Lewati ke konten utama
Hukum & Hak

Hak Pilih Penyandang Disabilitas: Pendampingan dan TPS yang Aksesibel

Hak memilih dijamin undang-undang, termasuk hak atas pendampingan dan tempat pemungutan suara yang bisa diakses. Ini yang perlu disiapkan sebelum hari pemungutan suara.

Tim DisabilitasKu28 Agustus 20261 menit baca90 kali dibaca
Hak Pilih Penyandang Disabilitas: Pendampingan dan TPS yang Aksesibel

Hak yang Sering Tidak Diklaim

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjamin hak politik penyandang disabilitas, termasuk hak memilih dan dipilih. Dalam praktiknya, banyak pemilih disabilitas tidak jadi datang karena tangga terlalu curam, tidak ada yang mendampingi, atau khawatir dianggap merepotkan. Padahal penyelenggara punya kewajiban menyediakan akses.

Sebelum Hari Pemungutan Suara

  • Pastikan terdaftar di daftar pemilih, dan pastikan ragam disabilitas tercatat — data ini yang dipakai penyelenggara menyiapkan fasilitas.
  • Cek lokasi TPS. Tanyakan ke petugas setempat apakah ada tangga, apakah bisa dilalui kursi roda, dan seberapa jauh dari titik turun kendaraan.
  • Sampaikan kebutuhan lebih awal kepada petugas KPPS atau panitia di tingkat kelurahan — permintaan yang datang jauh hari jauh lebih mungkin dipenuhi.

Fasilitas yang Umumnya Tersedia

  • TPS di lokasi datar dengan jalur masuk yang bisa dilalui kursi roda
  • Alat bantu coblos untuk pemilih dengan hambatan penglihatan pada surat suara tertentu
  • Pendamping yang dipilih sendiri oleh pemilih
  • Prioritas antrean bagi pemilih disabilitas, lansia, dan ibu hamil

Aturan Pendampingan

Pemilih berhak menentukan sendiri siapa yang mendampingi. Pendamping menandatangani pernyataan untuk merahasiakan pilihan, dan tugasnya hanya membantu proses — bukan menentukan pilihan. Bila Anda merasa ditekan atau pilihan Anda diarahkan, itu pelanggaran dan bisa dilaporkan ke pengawas pemilu di lokasi.

Untuk Keluarga dan Pendamping

Jangan mengambil keputusan atas nama anggota keluarga dewasa dengan disabilitas intelektual atau psikososial tanpa melibatkan mereka. Bantu dengan menyederhanakan informasi — nama, nomor urut, dan gambar — lalu biarkan pilihan tetap milik mereka.

Penutup

Suara yang tidak diberikan tidak akan dihitung. Satu telepon ke panitia setempat beberapa minggu sebelum hari pemungutan suara sering cukup untuk mengubah TPS yang sulit dijangkau menjadi bisa diakses.

pemilu
hak pilih
aksesibilitas
tps
pendampingan