Lewati ke konten utama
Hukum & Hak

Kuota Kerja 2% untuk Penyandang Disabilitas: Regulasi dan Realita

Undang-undang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas. Bagaimana implementasinya dan apa yang bisa dilakukan jika hak ini dilanggar?

Tim DisabilitasKu29 Maret 20261 menit baca290 kali dibaca
Kuota Kerja 2% untuk Penyandang Disabilitas: Regulasi dan Realita

Dasar Hukum Kuota Kerja Disabilitas

Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai. Sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas.

Ketentuan Lebih Lanjut

PP No. 60 Tahun 2020 mengatur secara detail tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan yang bertugas:

  • Memfasilitasi penempatan tenaga kerja disabilitas
  • Memberikan pelatihan vokasi yang sesuai
  • Melakukan pendataan pencari kerja penyandang disabilitas
  • Memantau pelaksanaan kuota kerja di perusahaan

Sanksi Pelanggaran

Perusahaan yang tidak memenuhi kuota kerja disabilitas dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis dari dinas ketenagakerjaan
  • Pencabutan izin usaha (dalam kasus pelanggaran berulang)
  • Denda administratif sesuai peraturan daerah

Kondisi di Lapangan

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kuota kerja disabilitas masih rendah. Banyak perusahaan yang belum melaporkan data ketenagakerjaan disabilitas, dan mekanisme pengawasan masih perlu diperkuat.

Hambatan yang Dihadapi

Beberapa hambatan utama meliputi persepsi negatif pemberi kerja tentang produktivitas pekerja disabilitas, kurangnya akomodasi yang layak di tempat kerja, dan minimnya akses pelatihan keterampilan yang sesuai kebutuhan pasar kerja.

Langkah yang Bisa Dilakukan

Jika Anda penyandang disabilitas yang mengalami penolakan kerja karena disabilitas, Anda dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, menghubungi Komnas Disabilitas, atau mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI. Dokumentasikan setiap bentuk diskriminasi yang Anda alami sebagai bukti.

kuota kerja
ketenagakerjaan
hak kerja
disabilitas
perusahaan