Hak Kerja Penyandang Disabilitas
UU No. 8 Tahun 2016 mewajibkan instansi pemerintah mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas, dan perusahaan swasta minimal 1% dari total karyawan.
Bidang Pekerjaan yang Terbuka
- Teknologi Informasi: Programming, desain web, data entry
- Seni & Kreatif: Desain grafis, fotografi, kerajinan tangan
- Layanan Pelanggan: Customer service, call center
- Administrasi: Manajemen data, keuangan
- Wirausaha: Bisnis online, UMKM
Tips Melamar Kerja
Fokus pada kemampuan dan pengalaman Anda, bukan pada keterbatasan. Siapkan CV yang profesional, ikuti pelatihan keterampilan, dan manfaatkan job fair inklusif yang sering diadakan di kota-kota besar.